Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas Hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat). Penegasan ini mengandung makna bahwa Negara Republik Indonesia tidak boleh dan tidak akan berdasarkan atas kekuasaan Hukum belaka dan harus dapat menampilkan wibawanya. Sebagai sarana untuk meningkatkan ketertiban dan kesejahteraan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dengan keserasian, keselarasan serta keseimbangan antara keseimbangan lahiriah, kepuasan bathiniah serta untuk membangun masyarakat Indonesia seluruhnya yang berkeadilan sosial.
Pembangunan hukum sebagai suatu bidang telah disejajarkan dengan bidang pembangunan lainnya dan harus mendapatkan perhatian besar dalam mencapai sasaran umum yaitu terciptanya kualitas manusia dan kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri dalam suasana tenteram dan sejahtera lahir dan batin.
Peran hukum terasa bertambah penting karena pembangunan juga akan menciptakan kondisi dan peluang yang mendorong tumbuh dan berkembangnya prakasa dan kreatifitas masyarakat dalam membangun. Dalam menghadapi pembangunan, masyarakat akan menghadapi dinamika yang lebih tinggi, yang dapat mengakibatkan terjadinya benturan-benturan kepentingan yang merupakan perkembangan yang wajar dari gerak dinamika masyarakat. Benturan-benturan tersebut harus dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya sehingga perubahan-perubahan dalam masyarakat dapat berjalan tanpa gejolak dan dalam keadaan demikian peranan hukum sangat menentukan.
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 menggariskan bahwa sebagai salah satu prinsip pokok yang harus diterapkan dan dipegang teguh dalam merencanakan dan melaksanakan sasaran umum pembangunan nasional adalah asas hukum yaitu setiap warga negara diwajibkan untuk menegakkan dan adanya jaminan kepastian hukum.
Pembangunan dibidang hukum harus pula mampu memperkuat ketahanan nasional yang semakin kokoh dalam segala aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yaitu dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan guna mencapai tujuan nasional dan cita-cita bangsa.
Dewasa ini terdapat gejala menurunnya kualitas putusan Hukum. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis baik itu data-data maupun wawancara dengan beberapa pejabat Mahkamah Agung tentang proses peninjauan kembali perkara perdata, ada beberapa putusan pengadilan yang dijadikan indikasi, bahwa dalam memutuskan suatu perkara belum atau tidak mencerminkan kepekaan rasa keadilan sebagaimana diharapkan oleh masyarakat pencari keadilan serta tidak nampaknya adanya kepastian hukum, sebagai akibat dari putusan-putusan perkara-perkara yang sejenis namun ternyata tidak terlalu konsisten jangankan putusan perkara sejenis dari beberapa pengadilan bahkan dari pengadilan yang sama atas perkara yang sejenis bahkan nyaris sama, ternyata bisa jauh berbeda dalam penerapan hukumnya.
Pembangunan hukum sebagai suatu bidang telah disejajarkan dengan bidang pembangunan lainnya dan harus mendapatkan perhatian besar dalam mencapai sasaran umum yaitu terciptanya kualitas manusia dan kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri dalam suasana tenteram dan sejahtera lahir dan batin.
Peran hukum terasa bertambah penting karena pembangunan juga akan menciptakan kondisi dan peluang yang mendorong tumbuh dan berkembangnya prakasa dan kreatifitas masyarakat dalam membangun. Dalam menghadapi pembangunan, masyarakat akan menghadapi dinamika yang lebih tinggi, yang dapat mengakibatkan terjadinya benturan-benturan kepentingan yang merupakan perkembangan yang wajar dari gerak dinamika masyarakat. Benturan-benturan tersebut harus dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya sehingga perubahan-perubahan dalam masyarakat dapat berjalan tanpa gejolak dan dalam keadaan demikian peranan hukum sangat menentukan.
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 menggariskan bahwa sebagai salah satu prinsip pokok yang harus diterapkan dan dipegang teguh dalam merencanakan dan melaksanakan sasaran umum pembangunan nasional adalah asas hukum yaitu setiap warga negara diwajibkan untuk menegakkan dan adanya jaminan kepastian hukum.
Pembangunan dibidang hukum harus pula mampu memperkuat ketahanan nasional yang semakin kokoh dalam segala aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yaitu dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan guna mencapai tujuan nasional dan cita-cita bangsa.
Dewasa ini terdapat gejala menurunnya kualitas putusan Hukum. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis baik itu data-data maupun wawancara dengan beberapa pejabat Mahkamah Agung tentang proses peninjauan kembali perkara perdata, ada beberapa putusan pengadilan yang dijadikan indikasi, bahwa dalam memutuskan suatu perkara belum atau tidak mencerminkan kepekaan rasa keadilan sebagaimana diharapkan oleh masyarakat pencari keadilan serta tidak nampaknya adanya kepastian hukum, sebagai akibat dari putusan-putusan perkara-perkara yang sejenis namun ternyata tidak terlalu konsisten jangankan putusan perkara sejenis dari beberapa pengadilan bahkan dari pengadilan yang sama atas perkara yang sejenis bahkan nyaris sama, ternyata bisa jauh berbeda dalam penerapan hukumnya.
Tuesday, March 19, 2013 | 1
comment | Read More












